✔ Pp Nomor 46 Tahun 2019 Wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan

Pendidikan Tinggi Keagamaan ialah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan menyebarkan rumpun ilmu agama serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan.

Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan. Hadirnya PP ini sesuai dengan :
Menimbang bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Memutuskan PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan ialah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji d ✔ PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan ialah perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses
pembelajaran supaya mahasiswa secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan sesudah pendidikan menengah yang meliputi kegiatan diploma, kegiatan sarjana, kegiatan magister, kegiatan doktor, dan kegiatan profesi, serta kegiatan spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi menurut k dayaan bangsa Indonesia.
4. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN ialah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS ialah FrIK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7. Universitas keagamaan ialah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam
rumpun ilmu agama serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan bila memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
8. Institut keagamaan ialah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan f atau teknologi tertentu, dan bila memenuhi syarat sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi.
9. Sekolah Tinggi keagamaan ialah PIK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan sanggup menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan bila memenuhi syarat sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi.
10. Ma'had AIA ialah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
11. Pasraman ialah forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan contoh pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
12. Seminari ialah forum pendidikan yang menyelenggarakan PTK Kristen dengan contoh pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 3
a. penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
b. pengelolaan PTK.
Menteri bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Pasal 4
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. training dan koordinasi.

Pasal 5
(1) Dalam melakukan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a, Menteri mempunyai kiprah dan wewenang mengatur mengenai:
a. sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. hak mahasiswa;
d. susukan yang berkeadilan;
e. mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f. relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g. ketersediaan PTK.

Demikian yang sanggup Admin tuliskan sekilas mengenai peraturan pemerintah tersebut, untuk lebih lengkap dan terang mengenai isi dari file tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf:
PP Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan UNDUH

Hadirnya info ini Admin harapkan memperlihatkan manfaat bagi Anda yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari dan membutuhkan PP tersebut.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 46 Tahun 2019 Wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel