✔ Permendikbud Penyelenggaraan Us Dan Un Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan mendikbud republik indonesia nomor 43 tahun 2019 wacana penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional merupakan Pedoman/ pola dalam kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan baik Ujian Sekolah US maupun Ujian Nasional UN.
Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud nomor 43 tahun 2019 wacana penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan US dan ujian nasional UN
Demikian yang sanggup Admin informasikan, selengkapnya mengenai Peraturan mendikbud republik indonesia ini sanggup Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf :
Permendikbud Penyelenggaraan US dan UN Nomor 43 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Penyelenggaraan Us Dan Un Nomor 43 Tahun 2019"
Posting Komentar