✔ Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 : Ihwal Buku 4 Dan Pak Guru ( Update )
- Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 perihal buku 4 dan PAK Guru. Pentingnya Memahami isi Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru. Mempersiapkan berkas PAK untuk keperluan PAK tahunan menjadi salah satu kiprah rutin tahunan untuk guru PNS, alasannya ialah pembuatanya dilakukan satu tahun sekali kita kadang lupa skor nilai dan lainya terkait PAK, untuk mengingat dan melihat cara - cara yang benar maka setiap guru perlu melihat buku 4 ( pembinaan dan pengembangan profesi guru ).
Gurune terangkan detail pada artikel ini perihal isi buku 4 tersebut.
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru
A. Pengertian Umum
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) 1 ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.
Dengan demikian, guru sanggup memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pembelajaran yang berkualitas diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman penerima didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ialah bab penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar.
Oleh alasannya ialah itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya.
Kegiatan ini meliputi lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk:
- Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
- Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
- Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas pemanis yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
- Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru ketika ini dan di masa mendatang.
B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah sebagai berikut.
*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c
Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang sanggup dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, diubahsuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi.
- Guru yang akan melaksanakan presentasi wajib menciptakan ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan klarifikasi hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
- Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai memutuskan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya.
D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu.
Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit.
Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama ialah menyerupai pada Tabel 2 berikut.
E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru menyerupai pada Tabel 3 berikut.
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau goresan pena ilmiah terkenal paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibentuk paling banyak 1 (satu) buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
F. Prinsip-Prinsip PPGP Sub unsur Publikasi Ilmiah Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP
subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut.
- Asli, laporan yang dibentuk benar-benar merupakan karya orisinil penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan mekanisme yang tidak jujur.
- Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diharapkan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
- Ilmiah, laporan disajikan dengan menggunakan kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
- Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan kiprah pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang kiprah guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan perihal kiprah pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diharapkan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.
Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP menyerupai pada Tabel 4 berikut.
A. Pengembangan Diri
Pengembangan diri ialah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri semoga mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan training (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci klarifikasi kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis Pendidikan dan training (diklat) fungsional.
adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan kiprah guru melalui lembaga yang mempunyai ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
Guru sanggup mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri sehabis mendapat izin dari atasan langsung.
Kegiatan sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah kawasan pada lembaga diklat yang ditunjuk menyerupai PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.
Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara .
dengan 8 – 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam).
Beberapa pola materi yang sanggup dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
- peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
- penyusunan kurikulum, RPP dan materi ajar;
- penyusunan, kegiatan kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
- pengembangan metodologi mengajar;
- penilaian proses dan hasil pembelajaran penerima didik;
- penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
- inovasi proses pembelajaran;
- peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah;
- pengembangan karya inovatif;
- kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
- peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 menyerupai pada Tabel 5 berikut.
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat kiprah pemanis dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
- Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan pribadi terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
- Fotokopi akta diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan pribadi terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
- Laporan hasil training yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi menyerupai pada Lampiran 1.
Kegiatan Kolektif Guru.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru sanggup diperoleh dengan cara sebagai berikut.
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
- Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
- Sebagai pembahas atau penerima dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
- Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam kegiatan kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
- Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun sanggup berupa:
- ) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- ) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- ) Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
- ) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum kali pertemuan = 0.15.
- ) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
- Untuk mendapat AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru ialah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diharapkan ialah angka 1) ialah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapat pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapat AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
- Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
- Seorang guru sanggup memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
- Ketua KKG/MGMP menciptakan rekap keikutsertaan penerima dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
- Guru sanggup mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.
- Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut.
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
- Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibentuk oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang sanggup dilakukan oleh guru ialah presentasi pada lembaga ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Presentasi pada lembaga ilmiah ialah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah.
a. Presentasi pada lembaga ilmiah
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
b. Bukti fisik yang dinilai Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan:
- makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan;
- surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Makalah yang disajikan harus merupakan goresan pena ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atautinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada lembaga ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3.
c. Angka kredit
Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, menyerupai problem pembelajaran, kiprah pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan kiprah guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak sanggup diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada lembaga ilmiah ialah sebagaimana Tabel 7 berikut.
Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal
Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.
a. Laporan Hasil penelitian
Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan kiprah pokoknya.
Laporan penelitian sanggup berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.
Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4.
1) Jenis laporan hasil penelitian Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian meliputi hal-hal sebagai berikut.
- laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
- laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi.
- laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
- Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
- laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
2) Bukti fisik yang dinilai Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
- Buku orisinil atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus evaluasi dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang terang perihal persetujuan atau ratifikasi dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ ratifikasi dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
- Majalah/jurnal ilmiah orisinil yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan pengakuan untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang terang tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
- Jika satu artikel ilmiah yang sama (sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
- Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan gosip kegiatan yang menandakan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut.
- ) Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di kawasan terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi lembaga ilmiah.
- ) Berita kegiatan berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir penerima dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah.
- ) Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan.
3) Angka Kredit
Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya menyerupai pada Tabel 8 berikut.
Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
1) Pengertian Makalah
tinjauan ilmiah ialah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi aneka macam problem pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).
Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a. Best Practice ialah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran.
Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b.
Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan:
- makalah orisinil atau fotokopi dengan surat pernyataan perihal keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
- surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
2) Angka kredit
Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, ialah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2020 : Ihwal Buku 4 Dan Pak Guru ( Update )"
Posting Komentar