✔ Peraturan Mendikbud No 33 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Profesi Guru
permendikbud no 33 tahun 2018 |
Gurune.net - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Sumber Data Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
Sebelum Penerbitan SKTP
- Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
- Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
- Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
- Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada gosip Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
- Apabila data yang ditampilkan pada gosip GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
- Guru PNSD wajib menunjukkan bukti cetak/print out gosip GTK yang sudah tertulis “status validitas data pemberian profesi VALID” pada bab atas laman gosip GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gajipokok terakhir dengan benar.
- Informasi pada gosip GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada dikala sinkronisasi Dapodik.
- Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II tahun berkenaan.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapat pemberian profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila: 1) gosip GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
- Informasi pada gosip GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada dikala sinkronisasi Dapodik.
- Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian profesi semester II tahun berkenaan.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
Selengkapnya Sobat sanggup download Peraturan Mendikbud No 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ada di tautan dibawah ini :
Demikian file download Peraturan Mendikbud No 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Mendikbud No 33 Tahun 2018 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Profesi Guru"
Posting Komentar