✔ Perpres No 72 Tahun 2019 Ihwal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Ri
Gurune.net - Dalam siaran pers Nomor: 348/Sipres/A5.3/X/201 yang di muat dalam situs resmi kemendikbud memberitakan wacana keluarnya perpres gres untuk Kemendikbud, yaitu terbitnya Perpres No 72 Tahun 2019 yang berisi wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Seperti yang gurune kutip dari laman resmi kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa Kemendikbud memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.
Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah:
Sedangkan dua Badan dimaksud adalah
perpres no 72 tahun 2019 |
Seperti yang gurune kutip dari laman resmi kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa Kemendikbud memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.
Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah:
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan;
- Ditjen Kebudayaan.
Sedangkan dua Badan dimaksud adalah
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah:
1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan;
5 Staf Ahli Bidang Akademik.
Lebih lengkap Perpres No 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI.
Silahkan teman download perpres No 72 Tahun 2019 pada file download di bawah ini :
D O W N L O A D
Demikian tentang Perpres No 72 Tahun 2019 yang berisi pengaturan di dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI.
Sumber : kemdikbud.go,id
#nadiemmakarim
Sumber : kemdikbud.go,id
#nadiemmakarim
Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres No 72 Tahun 2019 Ihwal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Ri"
Posting Komentar