✔ Download Peraturan Presiden Ri ( Perpres Ri ) No 63 Tahun 2019 Perihal Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia-http://www. |
Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Bahasa Indonesia yang benar ialah Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Adapun Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam peraturan perundang-undangan.
Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpres no 63 tahun 2019 mencakup:a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
Bahasa Indonesia memiliki corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan aturan baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Resmi Negara
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam dokumen resmi negara. Dokumen resmi negara paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, sertifikat jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan. Surat perjanjian sebagaimana dimaksud bukan merupakan perjanjian internasional. Dokumen resmi negara yang berlaku secara internasional sanggup disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahasa Asing dipakai tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing , dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi referensi utama.Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.Pejabat negara yang meliputi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua tubuh peradilan kecuali hakim ad hoc;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Pidato Resmi di Dalam Negeri
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada lembaga nasional dan lembaga internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan memakai Bahasa Indonesia.Presiden dan/atau Wapres dan pejabat negara yang lain memberikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada lembaga nasional paling sedikit meliputi:
- upacara kenegaraan;
- upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
- upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
- penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan
- forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
Itu sebagian isi dari perpres no 63 tahun 2019 mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, belum semua sanggup diuraikan diatas.
Lebih lengkap ihwal Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 sanggup teman download pada tautan dibawah ini. Jika link 1 tidak jadi lihat sajian pada web ini diatas " cara download ". Jika tidak jadi juga coba link 2.
Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
DOWNLOAD LINK 2
demikian tentang Download Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, supaya bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Peraturan Presiden Ri ( Perpres Ri ) No 63 Tahun 2019 Perihal Penggunaan Bahasa Indonesia"
Posting Komentar