✔ Unduh Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Ihwal Struktur Kurikulum 2013 Smp
Akhir tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 35 Tahun 2018. Permendikbud ini merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk penyempurnaan kurikulum dalam rangka menghadapi kala digital.
Perubahan yang dilakukan yaitu:
1. Ketentuan ayat (7) abjad c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk berbagi kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk berbagi kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan teladan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan teladan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan sanggup diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal ialah Pasal 10A sebagai berikut:
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 35 tahun 2018 (unduh)
Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat.
Salam edukasi.
1. Ketentuan ayat (7) abjad c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b. mata pelajaran umum Kelompok B.
(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk berbagi kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk berbagi kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4) Muatan dan teladan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5) Muatan dan teladan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan sanggup diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Baca Juga: Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal ialah Pasal 10A sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) abjad c dilaksanakan mulai tahun pedoman 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Baca Juga:
Untuk lebih terang sanggup mengunduh file Pdf berikut.Permendikbud Nomor 35 tahun 2018 (unduh)
Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Unduh Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Ihwal Struktur Kurikulum 2013 Smp"
Posting Komentar