✔ Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif Untuk Setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Syarat publikasi ilmiah/karya inovatif yang diharapkan guru untuk setiap jenjang jabatan dikala akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru sanggup dilihat pada Tabel berikut.

Tabel Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Keterangan: 
Untuk kenaikan pangkat dari III/a ke III/b belum diharuskan untuk melaksanakan publikasi ilmiah/karya inovatif. Namun kalau ingin menciptakan sanggup diajukan untuk dinilai angka kreditnya.

Untuk kenaikan pangkat dari III/b ke III/c sudah mulai diwajibkan melaksanakan publikasi ilmiah/karya inovatif. Angka kredit wajibnya yaitu 4 (empat). Namun jenisnya tidak ditentukan, sehingga bebas menentukan pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.

Untuk kenaikan pangkat dari III/c ke III/d diwajibkan melaksanakan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 6 angka kredit. Namun jenisnya masih tidak ditentukan, sehingga bebas menentukan pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.

Untuk kenaikan pangkat III/d ke IV/a diwajibkan melaksanakan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 8 angka kredit. Namun jenisnya sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian.

Untuk kenaikan pangkat IV/a ke IV/b dan IV/b ke IV/c diwajibkan melaksanakan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 12 angka kredit. Jenisnya pun  sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN.

Untuk kenaikan pangkat IV/c ke IV/d diwajibkan melaksanakan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 14 angka kredit. Jenisnya pun  sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN, dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan ber-ISBN.

Untuk kenaikan pangkat IV/d ke IV/e diwajibkan melaksanakan publikasi ilmial/karya inovatif sebesar 20 angka kredit. Jenisnya pun  sudah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal yang sudah ber-ISSN, dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan ber-ISBN.


Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:  
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau goresan pena ilmiah terkenal paling banyak 3 buah, buku pedoman guru dibentuk paling banyak 1 buah.  
2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. 
3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.

Salam Edukasi. 

Sumber:
Buku 4 Pengembangan Keprofesian berkelanjutan untuk Guru Pembelajar Tahun 2016.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif Untuk Setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel