✔ Kebijakan Zonasi Dan Peningkatan Kualitas Guru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan zonasi ialah seni administrasi untuk menuntaskan kasus pendidikan yang kompleks di Indonesia. Jika selama ini pemerintah melaksanakan pendekatan yang sifatnya makro, maka dengan zonasi, penyelesaian permasalahan pendidikan memakai pendekatan mikro di setiap zona.

“Selama ini kita melihat problem pendidikan itu terlalu makro, sebab makro maka tidak fokus. Tapi nanti kalau sudah diiris menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti akan kita selesaikan di masing-masing irisan itu,” demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Taklimat Media RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).

Melalui pendekatan mikro, Mendikbud meyakini para pemangku kepentingan pendidikan sanggup mengidentifikasi sekaligus menunjukkan solusi permasalahan secara lebih mendalam. Dicontohkannya, warta mengenai distribusi guru, sarana prasarana, maupun sebaran penerima didik yang tidak merata.

Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan pemerintah kawasan perlu melakukan:
1.Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas semoga sanggup merata dalam setiap zona;
2.Peningkatan kualitas guru di seluruh kawasan di setiap zona;
3.Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
4.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah. 
Sementara itu, berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano, fokus pelaksanaan jadwal Ditjen GTK di tahun 2019 ialah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup spesifik, menyerupai analisis hasil ujian nasional. Dicontohkannya, jikalau nilai matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, maka para guru di dalam zona tersebut akan berdiskusi ihwal seni administrasi peningkatan mutu mata pelajaran matematika di zona tersebut.  

“Ada kasus apa? Geometri atau Aljabarnya atau Kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang terpelajar bahan itu, nanti didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Kaprikornus namanya peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” terang Dirjen GTK Kemdikbud Supriano.

Melalui pendekatan sistem zonasi, pemerintah akan mendorong pembinaan guru profesional oleh MGMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG). “Yang menyiapkan guru inti dan pelatih kabupaten/kota itu Ditjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). Kami di Ditjen GTK yang menyiapkan model pembelajarannya, kemudian unit-unit pembelajaran, bukan modul. Guru inti menjadi fasilitator bersama guru-guru di zona itu,” tuturnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kebijakan Zonasi Dan Peningkatan Kualitas Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel