✔ Hasil Seleksi Pppk/P3k Tahap I Belum Diumumkan, Bkn Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Mampu Bayar Honor Pppk


Hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I belum juga diumumkan oleh pemerintah. Padahal, seharunya hasil seleksi PPPK/P3K sudah harus diumumkan semenjak 1 Maret jikalau menurut kegiatan yang sebelumnya dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BKN sempat mengumumkan hasil seleksi diumumkan pada 12 Maret 2019, namun kembali ditunda dengan alasan pengusulan ulang gugusan PPPK 2019 oleh Pemerintah Daerah belum rampung sepenuhnya.

Admin akun official BKN di Twitter @bkngoid pun menawarkan kabar terbaru hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I. Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah kawasan yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan honor P3K. Padahal menurut rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.

Artinya, ada 114 kabupaten/kota yang batal mendapatkan PPPK/P3K sebab tak mampu membayar honor mereka.
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemerintah Daerah yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan memutuskan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua denah pengumuman simpulan seleksi PPPK/P3K Tahap I.
Berikut surat edaran resmi dari BKN:
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran akseptor tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 akseptor tidak hadir.

Sebelum hingga pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  pendaftaran online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi manajemen oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus manajemen dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus manajemen mencakup 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut menurut jenis jabatan yang dilamar, 73.381 akseptor lulus manajemen terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, akseptor harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan. Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I menggunakan sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai akseptor dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jikalau kedua hal tersebut terpenuhi, gres berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara akseptor melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka akseptor dinyatakan tidak lolos.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Seleksi Pppk/P3k Tahap I Belum Diumumkan, Bkn Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Mampu Bayar Honor Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel