✔ Diklat Fungsional Dan Teknis Guru, Berikut Pola Laporannya

Pendidikan dan training (Diklat) fungsional ialah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru dan bermanfaat dalam pelaksanaan kiprah guru, melalui forum yang mempunyai ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru sanggup mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri sehabis menerima izin dari atasan langsung. Kegiatan sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah kawasan pada forum diklat yang ditunjuk ibarat PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, forum Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 s/d 3 hari penuh atau setara dengan 8 s/d 24 jam pelajaran @45 menit. Beberapa referensi materi yang sanggup dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan materi ajar;
c. penyusunan, kegiatan kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. evaluasi proses dan hasil pembelajaran akseptor didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi gosip dalam pembelajaran;
g. penemuan proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah perhiasan atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sanggup dilihat pada Tabel berikut.

Tabel Durasi diklat fungsional Guru

Keikutsertaan guru dan guru yang menerima kiprah perhiasan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat kiprah dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan eksklusif terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik memakai moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi akta diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/ madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan eksklusif terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik memakai moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil training yang dibentuk oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik memakai moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi ibarat berikut.
Kerangka Laporan Diklat Fungsional
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan wacana kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, usang waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi akta atau keterangan dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:
a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru akseptor diklat/pengembangan diri menurut hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan akseptor didikya.
e) Penutup

3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dalam tabel.

Adapun referensi laporan diklat fungsional guru sanggup diunduh pada link berikut.
Contoh laporan diklat fungsional guru (Unduh)

Demikian yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Salam Eduksi.

Sumber:
Buku 4 Pengembangan Keprofesian berkelanjutan untuk Guru Pembelajar Tahun 2016.

Belum ada Komentar untuk "✔ Diklat Fungsional Dan Teknis Guru, Berikut Pola Laporannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel