✔ Anggaran Pendidikan Mencapai Rp487,99 Triliun, Kompetensi Guru Harus Makin Meningkat


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pertolongan tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini alasannya ialah tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.

Salah satu bentuk tunjangan guru ialah tunjangan profesi guru (TPG) yang prosedur penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 wacana Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya ialah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa ratifikasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).

Oleh alasannya ialah itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Tunjangan Profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ada beberapa pola belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang berkhasiat bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di abad industry 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya. 

Semua pola belanja profesi ini kalau dilakukan oleh guru muaranya ialah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogic, professional, social maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber : https://news.okezone.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Anggaran Pendidikan Mencapai Rp487,99 Triliun, Kompetensi Guru Harus Makin Meningkat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel