✔ Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Imbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua KPK Agus Rahardjo telah membuatkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran terkait wacana Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan (Idulfitri). Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.

Hal ini untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 wacana Tindak Pidana Korupsi. Ancaman eksekusi peserta dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling usang 20 tahun penjara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan telah mengimbau ASN/penyelenggara negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam imbauan tersebut juga menyebut bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi. 

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/5/2019).

Adapun syarat tersebut, lanjut dia, penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan instansi atau forum negara semoga melarang penggunaan akomodasi dinas untuk kepentingan langsung menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk acara mudik. 

Menurut Febri, penggunaan akomodasi dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang sanggup menurunkan keyakinan masyarakat.

Tak hanya itu, undangan dana sebagai THR, undangan sumbangan, hadiah sebagai THR penyelenggara negara baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya merupakan dilarang.

"Hal itu baik tertulis maupun tidak tertulis alasannya merupakan perbuatan yang tidak boleh dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Febri.
Download surat edarannya di sini

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Imbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel