✔ Pasca-Pemilu, Bkn Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas Asn


Pada siaran pers tanggal 12 April 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sampaikan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi tempat yang mencakup Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019. Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memperlihatkan dukungan, berkomentar, hingga mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Selain acara medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk pemberian secara eksklusif Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi merampungkan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum. Kelima institusi ini akan berafiliasi merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah tempat untuk melaksanakan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN. Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung semenjak 4 Juli 2019 hingga ahad kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melaksanakan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat hukuman yang dikenakan mulai dari pemberian eksekusi disiplin (HD) sedang hingga HD berat. Secara jelas dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan honor berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, hingga dengan pemberhentian.

Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bab dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan instruksi etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan kiprahnya di Pemerintahan. Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah.
Jakarta, 5 Juli 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Belum ada Komentar untuk "✔ Pasca-Pemilu, Bkn Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel