✔ Syarat Dan Agenda Seleksi Manajemen Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2020

Kabar Gembira!

Pemerintah kembali akan melakukan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2020. PPG dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 sanggup memperoleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadernik dan administrasi. 

Adapun persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan, yaitu: 

A. Persyaratan peserta:

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik. 
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pcndidikan Dan Kebudayaan. 
  3. Memiliki NUPTK. 
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti. 
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun tcrakhir (tahun pemikiran 2017/2018 dan 2018/2019). 
  6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember 2019. 
  7. Sehat jasmani dan rohani. 
  8. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktiflainnya (napza). 
  9. Berkelakuan baik. 

B. Persyaratan administrasi 

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota provinsi. 
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi: 
  1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 
  2. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; 
  3. Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
  • Fotocopy SK pcmbagian kiprah mengajar 2 (dua) tahun terakhir. 
  • Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2020. 
  • Fakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. 
  • Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri. 
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan ketika lapor diri di LPTK). 
  • Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan ketika lapor diri di LPTK). 
  • Surat kcterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan ketika lapor diri di LPTK).
Jadwal seleksi manajemen sanggup dilihat pada tabel berikut!
 Pemerintah kembali akan melakukan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun  ✔ Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2020

Untuk lebih jelasnya, sanggup membaca pada surat edaran berikut!

(unduh)

Sahabat yang sudah memenuhi syarat untuk ikut PPG dalam Jabatan 2020 sanggup memantau terus isu di https://sergur.id/pub/index.php atau eksklusif cek data di https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi dengan memasukkan nomor penerima UKG yang dipakai pada ketika Pre test.

Demikian yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Agenda Seleksi Manajemen Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel