✔ Nilai Ambang Batas Skd Cpns 2019

 Pemerintah telah memilih nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar CPNS ✔ Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Sama ibarat tahun sebelumnya, pada tahun 2019 Pemerintah telah memilih nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar CPNS. Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi. Tes SKD CPNS 2019 masih  mencakup 3 bidang yakni Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Ketiga bidang tes ini memiliki ambang batasnya sendiri. 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. 

Baca juga: Soal Latihan TWK

Namun nilai ambang batas ini  tidak berlaku bagi pelamar dengan deretan khusus berikut.
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude (Nilai komulatif SKD  paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85; 
  2. Penyandang Disabilitas (Nilai komulatif SKD  paling rendah 260 dan TIU paling rendah 70;
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Nilai komulatif SKD  paling rendah 260 dan TIU paling rendah 60; dan
  4. Diaspora (Nilai komulatif SKD  paling rendah 271 dan TIU paling rendah 85.
Baca Juga: Contoh Ebook Soal CPNS

Untuk terang memahami wacana nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019, sanggup membaca Permenpan RB No. 24 Tahun 2019.


Demikian yang sanggup kami bagikan, supaya sobat yang mengikuti tes CPNS 2019 sanggup memenuhi nilai ambang batas dan lulus. 
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Nilai Ambang Batas Skd Cpns 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel