✔ Juknis Bos Reguler Terbaru 2019
Dana BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Untuk mengatur penyaluran dan pelaporan dana BOS reguler, maka Kemendikbud telah mengeluarkan Juknis BOS. Pada tahun 2019, telah mengalami perubahan yang kedua, yaitu Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019.
Perubahan iniu bertujuan untuk mendorong pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diharapkan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring. Sementara hal ini belum diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2019.
Dalam Permendikbud yang gres ini, terdapat beberapa perubahan mendasar, yaitu pada pasal 1, Ketentuan pada lampiran II, penambahan pasal 7A diantara pasal 7 dan 8.
Untuk lebih terang memahami juknis BOS Reguler yang gres ini, mari kita baca pada Pdf berikut.
(unduh)
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar sanggup bermanfaat bagi sobat bendahara BOS Reguler semuanya.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bos Reguler Terbaru 2019"
Posting Komentar