✔ Hari Pertama Masuk Sekolah Dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls)
Besok pagi,Senin Tanggal 15 Juli 2019 adalah hari pertama masuk sekolah. Apa yang perlu dilakukan oleh orangtua,siswa dan guru,berikut penjelasannya dibawah ini
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk penerima didik gres tahun pelajaran 2019/2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. (Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (disini)
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS.
3. Pelaksanaan PLS semoga didahului dengan menghadirkan orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi perihal profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah.
4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah.
5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan penilaian dalam PLS.
6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
BACA JUGA : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
BACA JUGA : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Belum ada Komentar untuk "✔ Hari Pertama Masuk Sekolah Dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls)"
Posting Komentar