✔ Syarat Pengajuan Kenaikan Honor Terencana Guru
Kenaikan honor bersiklus bagi guru PNS dilakukan 2 tahun sekali. Dalam pengajuannya cukup mudah. Guru besangkutan cukup membawa beberapa dokumen ke dinas Pendidikan masing-masing.
Adapun dokumen dimaksud, yaitu:
- SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Sk Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Gaji Terakhir (Infasing)
Semua dokumen di atas harus dilegalisir oleh atasan langsung, yakni kepala sekolah bagi guru dan Sekretaris Dinas bagi kepala sekolah.
Setelah semua dokumen siap, maka dokumen tersebut diserahkan ke bidang kepegawaian di dinas pendidikan masing-masing.
Ingat kenaikan gai bersiklus itu 2 tahun sekali, jangan hingga lupa! hehehehe!
Misalnya, kalau diangkat pada tahun 2014, maka kenaikan honor berkalanya yaitu 2016, 2018, 2020, ... dst.
Baca Juga: Sudah Daftar CPNS 2019, Berikut Daftar Gajinya
Namun, honor bersiklus hanya sanggup dilakukan hingga dengan masa kerja 32 Tahun, sesuai dengan tabel honor PNS.
Demikian yang sanggup kami bagikan, biar bermanfaat.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Pengajuan Kenaikan Honor Terencana Guru"
Posting Komentar