✔ Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Guru
Guru PNS merupakan jabatan fungsional. Untuk itu seorang guru sanggup mengajukan SK Jabatan Fungsional supaya menerima derma pendidikan dan penghasilan lainnya sesuai dengan hukum yang ada.
Jabatan Fungsional guru ada 4, yaitu:
Guru Pertama: Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tk. I, III/b.
Guru Muda:Penata, III/c dan Penata Tingkat I, III/d.
Guru Madya: Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b, dan Pembina Utama Muda, IV/c.
Guru Utama: Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e.
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009. Pada pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa, PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi pesrsyaratan berikut;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
- pangkat paling rendah golongan penata muda golongan ruang III/a;
- setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau kini disebut Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan
- mempunyai kinerja baik yang dinilai pada masa Program Induksi.
Sedangkan untuk Guru yang sudah memiliki Jabatan fungsional, lalu naik ke jabatan fungsional di atasnya, harus melengkapi persyaratan berikut.
- SK pangkat terakhir;
- Ijazah, Akte IV, dan transkrip nilai;
- SK Jabatan Fungsional lama
- Penetapan Angka Kredit (PAK) lama; dan
- Penetapan Angka Kredit (PAK) baru
Baca Juga: Benarkah Sertifikat Pendidik Hambat Kenaikan Pangkat Guru? Ini Jawabannya
Biasanya pengusulan Jabatan Fungsional bagi guru usang dilakukan bersamaan dengan pengusulan naik pangkat guru.
Biasanya pengusulan Jabatan Fungsional bagi guru usang dilakukan bersamaan dengan pengusulan naik pangkat guru.
Demikian yang sanggup kami bagikan, semoga bermanfaat.
Salam edukasi.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Guru"
Posting Komentar