✔ Surat Edaran Mendikbud Ihwal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019


Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO. Pada tanggal ini, bermacam-macam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN  hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menurut keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan ratifikasi internasional terhadap budaya Indonesia.( https://id.wikipedia.org)

Surat Edaran Peringatan Hari Batik Tahun 2019
Dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggal 2 Oktober 2019. para pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan para Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia kami imbau untuk:
1.mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2.menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik menyerupai pameran, peragaan busana. lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3.menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2019.
Demikian supaya dilaksanakan. atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Ihwal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel