✔ Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Jadwal Ppg Dalam Jabatan


Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 agenda PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonior 37 Tahun 2017 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2015.

Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi agenda PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) yaitu sebagai berikut.
1.Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 yaitu guru tetap yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015

2.Calon penerima melaksanakan registrasi melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

3.Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara agenda studi kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data memakai tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleb yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat.

4.Calon penerima yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.

5.Persyaratan, tata cara pendaftaran, agenda pendaftaran, agenda seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran I perihal Kategori,Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.
A. Kategori 
Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 yaitu Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut. 
1.Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.

2.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

3.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG. 

B. Persyaratan 
Calon penerima Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. 
a.Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan menurut perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau masyarakat yang belum mempunyai akta pendidik.
b.Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
c.Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015. 
d.Memiliki NUPTK.
e.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti. 
f.Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019. 
g.Sehat jasmani dan rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran 
1.Pendaftaran seleksi kemampuan akademik agenda PPG Dalam Jabatan dilaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
a.Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id 
b.Guru login memakai akun SIM PKB masing-masing 
c.Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d.Guru menentukan nama perguruan tinggi dan agenda studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki. 
e.Guru menentukan dan memutuskan bidang studi PPG yang linier dengan agenda studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II. 
f.Guru harus aktif menyidik hasil verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi sesuai dengan agenda terlampir melalui akun SIM PKB masing masing. 
g.Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019. 
h.Guru mencetak kartu penerima seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id. 
i.Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 
j.Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

2.Apabila mengalami hambatan pada ketika registrasi alasannya yaitu perbedaan data,Guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan data pada Dapodik dan melaksanakan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019 

3.Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses registrasi seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan: 
a.Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan agenda studi pada ijazah S-1/D-4.
b.SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4.Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. 
a."Diterima" kalau bidang studi PPG yang dipilih linier dengan agenda studi pada ijazah S-1/D-IV dan mempunyai SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. 
b."Ditolak" kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak sanggup mengatakan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap hingga batas waktu verifikasi berakhir. Contoh masalah : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia. 
c."Diperbaiki" kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka supaya sanggup diterima sebagai penerima seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data anjuran sanggup dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Download :
1.Surat Edaran Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan disini


2.Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Jadwal Ppg Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel