✔ Salinan Perdirjen Gtk Nomor 5745/B.B1.3/Hk/2019 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi Dan Sumbangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Guru Bukan PNS ialah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi ialah dukungan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus ialah dukungan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru Bukan PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. Membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru Bukan PNS profesional.

Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi
1. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh akta pendidik akan mendapat Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.

2. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapat Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru Bukan PNS peserta Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki;

4. Memiliki satu atau lebih akta pendidik;

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik

8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada forum atau satuan pendidikan lain.

Selengkapnya download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Salinan Perdirjen Gtk Nomor 5745/B.B1.3/Hk/2019 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi Dan Sumbangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel