✔ Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Derma Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang renta sanggup mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang renta atau wali murid di sekolah menyerupai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang renta siswa perihal bagaimana cara menangani jikalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapat proteksi dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan tersebut dimaksudkan supaya para guru mempunyai kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan supaya sekolah sanggup mengundang orang renta atau wali murid sehabis proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi klarifikasi perihal kewajiban sekolah, kewajiban orang renta maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang renta dan mana hak orang renta yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan pentingnya kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang renta atau wali murid sanggup dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak berguru ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang renta soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan hingga guru, siswa, dan orang renta ada yang dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan tugasnya mendapat proteksi aturan yang meliputi proteksi terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang renta peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Sekolah diperlukan sanggup menjadi kawasan berguru yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau supaya orang renta sanggup bertindak lebih cerdik dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang renta supaya jangan gampang ambil langkah sendiri jikalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang renta peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proteksi imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. tragedi alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di sini
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Derma Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"
Posting Komentar