✔ Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Isyarat Etik Dan Isyarat Sikap Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan kiprah dan fungsinya dengan berpedoman pada aba-aba etik dan aba-aba perilaku.
Adapun yang dimaksud Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN/PNS Kementerian Agama yaitu adalah anutan sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melakukan kiprah dan Kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019,Pegawai ASN Kemenag wajib menaati:
a) nilai-nilai dasar; dan
b) Kode Etik dan Kode Perilaku.
Adapun nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag yaitu sebagai berikut.
a.keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.integritas;
c.profesionalitas;
d.tanggung jawab; dan
e.keteladanan.
Adapun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN / PNS Kementerian Agama,dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar, yakni sebagai berikut.
Selengkapnya Tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 download disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Isyarat Etik Dan Isyarat Sikap Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama"
Posting Komentar