✔ Empat Cara Cepat Naik Pangkat Bagi Guru

Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki kiprah utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada satuan pendidikannya (UU No. 14 Tahun 2005). 

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) utamanya sebagai PNS tentu memiliki jenjang karier. Untuk itu jabatan fungsional guru dibagi menjadi 4, yaitu:
Guru Pertama: Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tk. I, III/b.
Guru Muda:Penata, III/c dan Penata Tingkat I, III/d.
Guru Madya: Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b, dan Pembina Utama Muda, IV/c.
Guru Utama: Pembina Utama Madya, IV/d dan Pembina Utama, IV/e.


Nah bagaimana cara supaya guru sanggup naik pangkat dan jabatan dengan cepat?
Baca artikel ini hingga tuntas ya!

1. Pahami Dasar Hukum
Dasar aturan atau peraturan yang menjadi dasar kenaikan pangkat guru perlu dibaca, dipahami, dan dipedomani oleh seorang guru. Adapun diantaranya yaitu:
  • Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Keditnya  (unduh)
  • Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (unduh)
  • Buku 4 Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Bagi Guru Pembelajar (unduh)
  • Buku 5 Penilaian Kegiatan PKB Bagi Guru Pembelajar (unduh)

2. Buat Perencanaan dan Penuhi Syaratnya
Perencaan tentu sangat penting untuk dilakukan untuk semua hal. Tentu juga untuk kenaikan pangkat  dan jabatan guru. Pertama kita perlu pahami posisi kita, ada di pangkat dan jabatan apa. Perhatikan tabel berikut.
 Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki kiprah utama untuk mendidik ✔ Empat Cara Cepat Naik Pangkat Bagi Guru

Tabel di atas merupakan Jabatan, Pangkat, dan angka kredit dan syarat yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya. Misalnya Pak Dika ada pada jabatan Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda, IIIa, maka untuk naik pangkat ke pangkat IIIb memerlukan Angka Kredit Kumulatif (AKK) 50, Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) 3 pengembangan diri (pd) dan tanpa Publikasi Ilmiah (pi), ditambah dengan 5 (Maksimal 10% dari AKK) Angka Kredit penunjang  (AKP). Jika sudah memenuhi ketentuan tersebut gres pak Dika sanggup naik pangkat ke IIIb. Begitu seterusnya. 

Kenaikan jabatan Fungsional dari Guru Pertama ke Guru Muda sanggup dilakukan Pak Dika dikala sudah memenuhi persyaratan Angka kredit kumulatif dari IIIb ke IIIc.

Nah dengan memperhatikan tabel di atas, maka tentu kita sudah sanggup menciptakan perencanaan kenaikan pangkat kita.




3. Buat PAK Tahunan
Untuk memastikan nilai kita cukup dan memenuhi syarat, maka harus menciptakan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Tahunan. Hal ini wajib dilakukan guru setiap tahunnya menurut Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Untuk itu, guru wajib menciptakan DUPAK tahunan supaya menerima PAK Tahunan, sehingga sanggup melihat nilai yang diperoleh dan sanggup merencanakan kenaikan pangkat dengan baik.

Jika Angka Kredit sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka sanggup mengajukan kenaikan pangkat guru.





4. Jangan Malu Bertanya

Hal ini yang paling penting, menyerupai pepatah mengatakan, "Malu bertanya sesat dijalan". Maka bila tidak ingin tersesat, sering-seringlah bertanya. Tentu bertanya juga kepada orang yang tepat, contohnya Penilai angka kredit, Pegawai Dinas Pendidikan yang menangani ihwal kenaikan pangkat guru, atau kepada orang yang sudah paham.

Demikian 4 cara cepat naik pangkat bagi guru yang sanggup kami bagikan, semoga sanggup bermafaat.
Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Empat Cara Cepat Naik Pangkat Bagi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel