✔ Jikalau Pns Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax

Beberapa waktu kemudian bahkan beredar lewat media sosial, sebuah bahaya yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diperlukan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang tertangkap lembap akan terancam dipecat.
"Masyarakat diminta Lapor jikalau ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.
#ASN"
Di bawah ini info bekerjsama dari Twitter BKN
 Baca juga PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Jikalau Pns Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel