✔ Jikalau Pns Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax
Beberapa waktu kemudian bahkan beredar lewat media sosial, sebuah bahaya yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diperlukan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang tertangkap lembap akan terancam dipecat.
"Masyarakat diminta Lapor jikalau ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.
#ASN"
Di bawah ini info bekerjsama dari Twitter BKN
Baca juga PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disiniScreenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 12, 2019Baca Juga
Salurkan kpd PPK jikalau ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin 😊🙏#BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/Y8PhO7KGXJ
Belum ada Komentar untuk "✔ Jikalau Pns Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax"
Posting Komentar