✔ Ditarget Terealisasi Juni 2020, Menteri Panrb Tanda Tangani Se Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi


Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan  mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 perihal Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan nyata dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang sanggup disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak jawaban kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019 itu.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memperlihatkan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan biar setiap pegawai sanggup beradaptasi dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” suara SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada ahad keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan berdasarkan SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat ahad keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melaksanakan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, higienis dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, berdasarkan SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.


Tidak Semua
Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V sanggup serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

“Ketiga kriteria tersebut yakni mempunyai kiprah dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang mempunyai kiprah dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan ajuan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai materi pertimbangan penetapan jabatan yang diharapkan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo ketika peresmian pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 perihal Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi download disini
Sumber: https://setkab.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Ditarget Terealisasi Juni 2020, Menteri Panrb Tanda Tangani Se Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel