✔ Kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Perihal Merdeka Berguru : Kampus Merdeka


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat adaptasi kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak hingga mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan pertama ialah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melaksanakan pembukaan atau pendirian kegiatan studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jikalau Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta tersebut mempunyai ratifikasi A dan B, dan telah melaksanakan kolaborasi dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi gres akan otomatis mendapat ratifikasi C”.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kolaborasi dengan organisasi akan meliputi penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan sekolah tinggi tinggi dan kawan prodi untuk melaksanakan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua ialah kegiatan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi sekolah tinggi tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, ratifikasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun sehabis mendapat ratifikasi yang terakhir kali. Untuk sekolah tinggi tinggi yang berakreditasi B dan C sanggup mengajukan peningkatan ratifikasi kapanpun," tutur Mendikbud.

"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada sekolah tinggi tinggi yang berhasil mendapat ratifikasi internasional. Daftar ratifikasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tambahnya.

Evaluasi ratifikasi akan dilakukan BAN-PT jikalau ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa gres yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun sekolah tinggi tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan Perguruan Tinggi Negeri BLU dan Satker untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan menunjukkan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melaksanakan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). "Perguruan tinggi wajib menunjukkan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga sanggup mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"

Disisi lain, ketika ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti berguru di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, dedikasi masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di kawasan terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang sanggup diambil oleh mahasiswa sanggup dipilih dari kegiatan yang ditentukan pemerintah dan/atau kegiatan yang disetujui oleh rektornya," kata Mendikbud.

Mendikbud menandakan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk sekolah tinggi tinggi. "Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu semoga lebih gampang bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan dipakai untuk membantu sekolah tinggi tinggi mencapai targetnya," pungkasnya.



Download filenya disini

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "✔ Kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Perihal Merdeka Berguru : Kampus Merdeka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel