Surat Edaran Perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440H, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran perihal Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440H. Berikut ini yakni penetapan jam kerja bulan ramdhan 1440H bagi ASN:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima)hari kerja:
- Hari senin hingga dengan hari kamis [pukul 08.00-15.00] dengan waktu istirahat [12.00-12.30]
- Hari jum'at [pukul 08.00-15.30] dengan waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari herja:
- Hari senin hingga kamis, dan sabtu [pukul 08.00-14.00] dengan kegiatan istirahat [pukul 12.00-12.30]
- hari Jum'at [pukul 08.00-14.30] waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan isntansi pemerintah sentra dan tempat masing-masing menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Demikianlah warta yang berkaitan dengan edaran perihal penetapan jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1440H, biar bermanfaat buat semua.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H"
Posting Komentar