✔ Sebelum Membeli Handphone (Hp) Ceklah Dulu Apakah Termasuk Black Market (Bm)


Sebelum membeli Hp/Ponsel wajib bagi anda untuk cek dulu apakah Hp tersebut masuk secara resmi (kena pajak) atau black market (BM) ke Indonesia.  Pemerintah akan memberantas peredaran ponsel black market (BM) dengan cara memblokir IMEI. Untuk kondusif dari pemblokiran, ada baiknya para konsumen mulai mengetahui cara melaksanakan cek ponsel.

Dengan cek ponsel melalui IMEI (International Mobile Eqquipment Identity) merupakan cara untuk mengetahui keaslian ponsel yang kita miliki. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan untuk mengecek legalitas ponsel mulai 18 April 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.

Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal itu bertujuan memerangi masuknya ponsel ilegal atau black market (BM) yang dijual lebih murah alasannya tidak terkena pajak.

Melindungi Konsumen
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PTKN Ojak Simon Manurung ibarat dilansir Liputan6.com, menuturkan pemberlakukan kebijakan ini yakni untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemberlakukan aturan ini sanggup mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.

Lebih lanjut ia menyampaikan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 wacana Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 wacana Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Dalam peraturan ini, pelaku perjuangan diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler. Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM sanggup dikatakan legal bila memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah mempunyai Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya itu, produk itu juga harus mempunyai akta alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo. Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, ibarat telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

Kode Unik
Legal atau tidaknya ponsel sanggup diketahui dari dari IMEI (International Mobile Eqquipment Identity). IMEI merupakan arahan unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.

Selain untuk mengetahui legalitas ponsel kita, IMEI ini juga bertujuan melindungi masyarakat menggunakan barang yang gagal diproduksi. Kode IMEI terdiri atas 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker arahan IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan arahan di kardus ponsel. Berikut cara cek ponsel dengan mengetahui IMEI ibarat dilansir dari banyak sekali sumber.
1. Android:
- Pada sajian pengaturan
Ketuk "About Phone" dan temukan arahan IMEI ponsel pada sajian tersebut.
- Melalui keypad
Ketik *#06# kemudian ketuk tombol untuk menelepon.

2. iOS
- Buka sajian Setting kemudian pilih General dan About
- Ketik *#06# kemudian ketuk tombol untuk menelepon.

3.Pilih sajian Telpon, Ketik eksklusif *#06# maka otomatis Kode IMEI terbuka

Kalau malas dan bingung, cobalah untuk menekan angka *#06# pada dialler ponselmu. Dengan cara ini, cek IMEI juga sanggup kau lakukan. Tapi, kalau kau masih gundah juga, mending kini ini kau bangkit dan mulai mencari kotak ponselmu, deh. Pada kotak tersebut, biasanya ada stiker atau label info ponsel.

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda sanggup mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/

Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul info "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Namun bila ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti muncul info "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.

Bagaimana bila IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih sanggup menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan menerima layanan jaringan dari operator alias diblokir. Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan uji coba pemblokiran bersama operator.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni prosedur blacklist dan whitelist.

Mekanisme blacklist yakni menggunakan prosedur "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sedangkan prosedur whitelist menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk mendapatkan layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.

Siaran Pers No. 31/HM/KOMINFO/02/2020
Jumat, 28 Februari 2020
Tentang
Pengendalian IMEI dengan Skema White List 
Berlaku 18 April 2020
1.Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh operator seluler berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI.

2.Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/2) yang dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen Perdagangan Luar Negri Indrasari WisnunWardhana, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi Elektronik (ILMATE) Kemenperind Haryanto dan Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys.

3.Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT memberikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan sumbangan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan menawarkan kepastian aturan kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
  • Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif semoga masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
  • Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melaksanakan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melaksanakan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online.
  • Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang dikala ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap sanggup tersambung ke jaringan bergerak seluler hingga perangkat tersebut tidak ingin dipakai lagi atau telah rusak. Tidak dibutuhkan pendaftaran individual.
  • Masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri sehabis tanggal 18 April 2020 semoga sanggup dipakai di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
  • Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk sanggup melaksanakan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan sanggup menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT.
Sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/24707/siaran-pers-no-31hmkominfo022020-tentang-pengendalian-imei-dengan-skema-white-list-berlaku-18-april-2020/0/siaran_pers

Belum ada Komentar untuk "✔ Sebelum Membeli Handphone (Hp) Ceklah Dulu Apakah Termasuk Black Market (Bm)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel