✔ Perubahan Atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja Kemendikbud


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. 

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan abjad f Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 81
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama; 
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
f. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.   

Selengkapnya download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Perubahan Atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel