✔ Nilai Tkp, Tiu Dan Twk Tentukan Lolos Tidaknya Penerima Skd Ke Skb


Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 wacana Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. 

Dalam surat tersebut dijelaskan penerima Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat penerima yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh penerima tersebut diikutkan SKB. 

Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi menurut hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing deretan jabatan menurut peringkat nilai SKD. 

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula penerima P1/TL yang diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019. Untuk penerima P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang dipakai sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019. 

Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total penerima pelamar CPNS deretan tahun 2020 yang terdaftar sanggup mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi sentra yaitu 486 sementara untuk pelamar instansi tempat nilai tertinggi SKD yaitu 484. 

Jakarta, 10 Februari 2020 
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, 
Ttd 
Paryono

Belum ada Komentar untuk "✔ Nilai Tkp, Tiu Dan Twk Tentukan Lolos Tidaknya Penerima Skd Ke Skb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel