✔ Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Ihwal Satuan Pendidikan Peserta Pemberian Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud)Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020, menyatakan :
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan peserta pinjaman operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Alokasi pinjaman operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Tentang SD Sekolah Menengah Pertama SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 disini atau disini
*Yth. Bapak/Ibu Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota*
Terkait dengan telah terbitnya Kepmendikbud No. 231/P/2020 perihal satuan pendidikan peserta BOS Reguler Tahap 1, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yaitu:
1. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Permendikbud nomor 8/2020, data yang dipakai untuk penyaluran dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 ialah data 31 Oktober 2019. Bagi sekolah yang tidak melaksanakan pemutakhiran di 31 oktober 2019, data yg dipakai ialah data Dapodik per 31 Januari 2020.
2. Penyaluran dana BOS dilakukan sesudah warta rekening sekolah dinyatakan valid untuk menghindari terjadinya retur. Mengingat progres penyelesaian validasi rekening sekolah masih berlangsung, maka penyaluran dana BOS tahap 1 akan dilakukan dalam beberapa gelombang untuk sekolah yang warta rekeningnya sudah valid.
3. Satuan pendidikan yang sudah ditetapkan pada SK Mendikbud nomor 231/P/2020 di atas ialah sebanyak 136.579 sekolah yang terdiri dari SD 94.680 sekolah, Sekolah Menengah Pertama 23.625 sekolah, Sekolah Menengan Atas 6.857 sekolah, Sekolah Menengah kejuruan 9.932 sekolah, SLB 1.485 sekolah. Sekolah-sekolah ini ialah sekolah yang sudah dinyatakan valid penulisan rekeningnya menurut hasil verifikasi dengan bank penerbit rekening sekolah. Sekolah-sekolah ini akan disalurkan terlebih dahulu dalam penyaluran Tahap 1 gelombang ke-1.
4. Sekolah-sekolah lainnya akan disalurkan pada penyaluran Tahap 1 gelombang ke-2. Hal ini dilakukan karena masih banyak hasil input data rekening sekolah di aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) yang tidak valid sesudah dilakukan _matching_ data dengan Bank penerbit rekening sekolah. Sebagian besar kesalahan ada pada penulisan nama rekening sekolah.
5. Untuk menuntaskan permasalahan di atas, Kementerian telah berkoordinasi dengan seluruh bank penerbit rekening sekolah untuk melaksanakan _matching_ data. Upaya ini ditempuh untuk meminimalkan terjadinya retur dana.
6. Sampai ketika ini, masih ada ribuan sekolah yg data rekeningnya belum valid berdasar data yang ada pada Bank penerbit rekening sekolah. Untuk itu Kementerian telah mengirimkan _sms broadcast_ kepada sekolah sasaran. Terkait dengan hal tersebut, apabila ada sekolah yang lapor kepada Bapak/Ibu mengenai sms tersebut, mohon sekiranya sanggup disampaikan bahwa sms tersebut *bukan hoax*, serta meminta sekolah untuk segera melaksanakan _update_ data rekening di laman *bos.kemdikbud.go.id*
7. Informasi sekolah yg rekeningnya masih bermasalah juga sanggup dilihat melalui web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
8. Demikian warta ini kami sampaikan supaya sanggup segera ditindaklanjuti.
Jakarta, 13 Februari 2020
*Tim BOS Pusat*
Perhatikan nama rekening nya, harus sama dengan di rekening koran, berspasi atau tidak berspasinya.... Dan satu lagi, noreknya jangan salah input, cek yang teliti... 😁
*INFO DAPODIK & PENDIDIKAN*
Sumber : Group Fb dan WA Operator
Sumber : Group Fb dan WA Operator
Belum ada Komentar untuk "✔ Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 231/P/2020 Ihwal Satuan Pendidikan Peserta Pemberian Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"
Posting Komentar