Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019



Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Juknis ini dikeluarkan menurut atas beberapa pertimbangan, salah satu diantaranya ialah guna meningkatkan pengolahan pendidikan pada satuan pendidikan, maka perlu menawarkan tunjangan operasional melalui pengalokasian dana BOS afirmasi dan BOS kinerja . Berikut ini ulasan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menurut Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019:
A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi agenda pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di kawasan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada kawasan tertinggal, terdepan dan terluar. 
BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
  • Berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Memiliki sumber listrik
  • Memiliki jaringan internet.
Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas ialah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi susukan Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi agenda pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagai bab dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit
      • 60 (enam puluh) untuk SD
      • 90 (sembilan puluh) untuk SMP
      • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
  • Diprioritaskan bagi yang telah melakukan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah terperinci disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah peserta sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas ialah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi susukan Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
Demikianlah info dari kami terkait Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, untuk info detailnya, silahkan anda baca pada slide berikut ini:

Selanjutnya sebagai materi tumpuan bacaan terkait dengan Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
.Baca Juga 

Belum ada Komentar untuk "Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel