Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik



Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik_ Pemerintah melalui Kemdikbud sampai sekarang terus mendorong linearitas guru guna peningkatan kualitas pendidikan. Terhitung tanggal 23 Mei 2019, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan hukum gres terkait linearitas guru bersertifikat pendidik. Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Mei 2019 serta mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019  merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik sebab Permendikbud tersebut dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa point penting yang menjadi ulasan kami mengenai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tersebut. Berikut ini ialah ulasan kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran satu, Lampiran dua, Lampiran tiga, Lampiran empat dan Lampiran lima yang merupakan potongan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran satu menjelaskan perihal kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode akta 024 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan isyarat akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan isyarat akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.

  • Lampiran dua menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan perihal linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan isyarat akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa isyarat akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan isyarat akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai isyarat akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna isyarat akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan isyarat akta 220. Guru dengan isyarat akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke isyarat akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan isyarat akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke isyarat akta 749. Guru dengan isyarat 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini ialah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

  • Lampiran tiga menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa isyarat akta 084 dan 310 linear dengn isyarat akta 154. Kode akta 087 linear dengan isyarat akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan isyarat akta 180. Kode akta 319 linear dengan isyarat akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga isyarat akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan isyarat akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan isyarat akta 100. Kode akta 114 linear dengan isyarat akta 207. Kode akta 117 linear dengan isyarat akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan isyarat akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  jikalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 184 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, jikalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 187 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya,  jikalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 190 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, jikalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.


  • Lampiran empat menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas


  • Lampiran lima menjelaskan perihal Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan


B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku semenjak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Demikianlah isu mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, biar bermanfaat buat semua. 

Belum ada Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel