✔ Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah
Jawa Timur atau Jatim dalam versi Ms.Excel secara lengkap untuk membantu Bapak dan Ibu Guru dalam persiapan acara pembelajaran pada tahun pelajaran gres 2018-2019. Dan pada kesempatan artikel ini kembali Admin akan membagikan file Kalender Pendidikan Kenag tetapi untuk Provinsi Jawa Tengah. Dalam kaldik untuk jateng ini telah di informasikan secara terang dan rinci mengenai banyak sekali agenda acara yang akan di laksanakan pada jenjang Madrasah menyerupai RA, MI, MTs, MA, MAK.
Bagi Anda yang ketika ini mengampu pada jenjang tersebut dan ketika ini sedang mencari dan membutuhkan kalender pendidikan terbaru pada semester 1 ganjil dan 2 genap untuk tahun pedoman 2018/2019 Bapak dan Ibu sanggup download pada link dibawah ini lengkap dengan Pedoman penyusuna Kaldik dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1701 Tahun 2018.
Berikut Admin informasikan perihal isi dari BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik yaitu pengaturan waktu untuk acara pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Madrasah yaitu satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan agenda pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD atau MI.
6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB yaitu penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun pedoman baru.
8. Permulaan tahun pelajaran yaitu waktu dimulainya acara pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS yaitu acara pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
10. Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk acara pengembangan diri.
11. Minggu efektif pembelajaran yaitu jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
Pasal 4 ...
12. Jeda tengah semester yaitu pecahan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sehabis melakukan 8-9 ahad acara pembelajaran.
15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di final semester genap.
17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN yaitu acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
18. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu acara pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi belajar.
19. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
20. Libur umum yaitu libur yang diadakan untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
21. Menteri yaitu Menteri Agama.
22. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
23. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
24. Kepala Kantor Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Bagi Anda yang ketika ini mengampu pada jenjang tersebut dan ketika ini sedang mencari dan membutuhkan kalender pendidikan terbaru pada semester 1 ganjil dan 2 genap untuk tahun pedoman 2018/2019 Bapak dan Ibu sanggup download pada link dibawah ini lengkap dengan Pedoman penyusuna Kaldik dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1701 Tahun 2018.
Berikut Admin informasikan perihal isi dari BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik yaitu pengaturan waktu untuk acara pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Madrasah yaitu satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan agenda pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD atau MI.
6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB yaitu penerimaan peserta didik Madrasah yang dilaksanakan pada tahun pedoman baru.
8. Permulaan tahun pelajaran yaitu waktu dimulainya acara pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS yaitu acara pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
10. Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk acara pengembangan diri.
11. Minggu efektif pembelajaran yaitu jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
Pasal 4 ...
12. Jeda tengah semester yaitu pecahan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sehabis melakukan 8-9 ahad acara pembelajaran.
15. Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester gasal.
16. Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhit Tahun yaitu ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di final semester genap.
17. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN yaitu acara pengukuran dan evaluasi pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
18. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu acara pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi belajar.
19. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
20. Libur umum yaitu libur yang diadakan untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
21. Menteri yaitu Menteri Agama.
22. Direktur Jenderal yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
23. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
24. Kepala Kantor Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Inilah Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk Provinsi Jawa Tengah
Hadirnya file Kalender Pendidikan untuk Kemenag ini Admin harapkan sanggup membantu Bapak dan Ibu dalam persiapan untuk pelaksanaan acara pembelajaran pada tahun pedoman gres 2018-2019 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Kemenag Jawa Tengah"
Posting Komentar