✔ Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Aktivitas Kesetaraan Dengan Keluarga Dan Masyarakat

Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat ✔ Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan petunjuk teknis atau juknis mengenai Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktoran Pembinaan Pendidikan Keluarga. Kemitraan yang baik di antara ketiganya diperlukan sanggup mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang menumbuhkan huruf dan budaya prestasi. Dalam kemitraan itu, pelaku pendidikan di satuan pendidikan dan orang bau tanah di rumah memiliki tugas sangat menentukan. Untuk menguatkan kemitraan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan dan kegiatan untuk menguatkan kemitraan antara satuan pendidikan dengan keluarga dan masyarakat juga merupakan salah satu respon atas semakin maraknya agresi kekerasan dan sikap menyimpang lainnya. Kondisi ini sanggup menghambat terbangunnya lingkungan berguru yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi bawah umur yang mengakibatkan tidak optimalnya perkembangan potensi mereka. Karena itu saya menyambut baik diterbitkannya petunjuk teknis ini sebagai contoh bagi satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan melalui kemitraan dengan keluarga dan masyarakat.

Tujuan petunjuk teknis ini ialah menawarkan panduan bagi penyelenggara kegiatan pendidikan kesetaraan, tutor dan pemangku kepentingan dalam melakukan kegiatan kemitraan SKB, PKBM dengan keluarga dan masyarakat.

Sasaran
1. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pelaksana kebijakan di tingkat provinsi;
2. Kepala SKB, Ketua PKBM, tutor dan tenaga kependidikan lainnya dalam melakukan kemitraan dengan keluarga dan masyarakat;
3. Paguyuban SKBdan Forum Komunikasi (FK) PKBM sebagai kawan kerja satuan pendidikan dalam merencanakan, melakukan dan mengevaluasi di program-program di SKB dan PKBM.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana kebijakan di tingkat kabupaten/kota;
5. Masyarakat yang merupakan lingkungan berguru yang sanggup mensugesti tumbuh kembang anak

Itulah sekilas isu yang sanggup Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Juknis tersebut sanggup Anda download pada link dibawah ini:
Download Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat

Kemitraan Penyelenggaraan Program Kesetaraan dengan Keluarga dan Masyarakat

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Kemitraan Penyelenggaraan Aktivitas Kesetaraan Dengan Keluarga Dan Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel