✔ Juknis Evaluasi Hasil Berguru Kurikulum 2013 Jenjang Mi Mts Ma Tahun 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum  ✔ Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI MTs MA Tahun 2018
File yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini ditujukan untuk kegiatan pembelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah file tersebut merupakan Petunjuk Teknis Hasil Belajar. Juknis ini hadir alasannya yaitu aneka macam perimbangan sebagai berikut :
a. bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah MI MTs MA perlu diadakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan;
b. bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah;

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan
pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Penilaian hasil mencar ilmu wajib ditindaklanjuti untuk keperluan;
a. Perbaikan proses mencar ilmu penerima didik;
b. Tindak lanjut hasil mencar ilmu penerima didik, prestasi mencar ilmu dan pijakan mencar ilmu penerima didik pada tahap berikutnya;
c. Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini mencakup konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI MTs MA ini diperuntukkan bagi:
1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan kuman mencar ilmu penerima didik (rapor).
2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian.
3. Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan kegiatan training melalui supervisi akademik.
4. Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan kegiatan training melalui supervisi akademik, dan
5. Orang renta dalam memahami sistem evaluasi serta laporan hasil mencar ilmu penerima didik.

Itulah yang sanggup Admin sampaikan, selengkapnya mengenai petunjuk teknis tersebut sanggup Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MI Tahun 2018
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MTs Tahun 2018
Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 jenjang MA Tahun 2018

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Evaluasi Hasil Berguru Kurikulum 2013 Jenjang Mi Mts Ma Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel