✔ Siaran Pers Bkn Perekrutan Pppk Tahap I 2019 Yang Dimulai Tanggal 8 Februari 2019
Siaran Pers BKN Perekrutan PPPK Tahap I 2019 Yang Dimulai Tanggal 8 Februari 2019
Pada kesempatan kali ini situs purwomp.xyz akan membagikan gosip Perekrutan PPPK yang akan dimulai tanggal 8 Februari 2019 besok. Informasi ini resmi dari BKN yang telah melaksanakan siaran pers.
Dari siaran pers dengan Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 bahwa registrasi akan dimulai tanggal 8 Februari 2019 jam 16.00 WIB. Untuk itu segera cek persyaratannya apa saja untuk mendaftar. Untuk selengkapnya dari siaran pers BKN sebagai berikut :
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan
segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem registrasi P3K akan
dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat
diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Baca juga : Tahapan Seleksi PPPK Tahap I Untuk Honorer K2
Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi
Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I
mencakup THL Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag),
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN
tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa
persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I ialah :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga ketika ini (dapat
dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III
bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator
Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi
pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK
bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Kemudian masa korelasi kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan
perpanjangan menurut pada pencapaian kinerja dan kebutuhan
instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji
untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di
Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu,
hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Demikian gosip yang sanggup saya sampaikan kepada rekan-rekan honorer K2. Dan dimohon selalu di cek di situs resmi BKN atau sanggup di susukan di sini https://sscasn.bkn.go.id.
Soal Materi Kompetensi Antonim KLIK
Soal Materi Logika Angka KLIK
Kumpulan bahan dan soal Tata Negara, falsafah, ideologi, sejarah, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum KLIK
Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen dan kuncinya KLIK
Pada kesempatan kali ini situs purwomp.xyz akan membagikan gosip Perekrutan PPPK yang akan dimulai tanggal 8 Februari 2019 besok. Informasi ini resmi dari BKN yang telah melaksanakan siaran pers.
Dari siaran pers dengan Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 bahwa registrasi akan dimulai tanggal 8 Februari 2019 jam 16.00 WIB. Untuk itu segera cek persyaratannya apa saja untuk mendaftar. Untuk selengkapnya dari siaran pers BKN sebagai berikut :
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan
segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem registrasi P3K akan
dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat
diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Baca juga : Tahapan Seleksi PPPK Tahap I Untuk Honorer K2
Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai sistem seleksi
Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I
mencakup THL Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag),
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN
tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa
persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I ialah :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga ketika ini (dapat
dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III
bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator
Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi
pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK
bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Kemudian masa korelasi kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan
perpanjangan menurut pada pencapaian kinerja dan kebutuhan
instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji
untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di
Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta sanggup mendapatkan tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu,
hukum teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Demikian gosip yang sanggup saya sampaikan kepada rekan-rekan honorer K2. Dan dimohon selalu di cek di situs resmi BKN atau sanggup di susukan di sini https://sscasn.bkn.go.id.
Soal Materi Kompetensi Antonim KLIK
Soal Materi Logika Angka KLIK
Kumpulan bahan dan soal Tata Negara, falsafah, ideologi, sejarah, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pengetahuan umum KLIK
Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen dan kuncinya KLIK
Belum ada Komentar untuk "✔ Siaran Pers Bkn Perekrutan Pppk Tahap I 2019 Yang Dimulai Tanggal 8 Februari 2019"
Posting Komentar