✔ Pemberkasan Honorer K2, Harap Hati-Hati Informasi Yang Beredar

Lagi-lagi ada informasi yang beredar perihal pemberkasan honorer K2 yang sudah beredar di sosial media. Bagi Honorer K2 harap hati-hati kalau ada informasi yang beredar baik di facebook, whatsapp, Instagram, dan Twitter. Akhir-akhir ini ada yang ingin memakai kesempatan untuk mengelabuhi para Honorer K2. Padahal hingga ketika ini BKN belum memberikan pengumuman apapun yang berkaitan dengan Honorer Kategori 2.

Pemberkasan Honorer K2, Harap Hati-Hati Berita Yang Beredar.




Pada akun twitternya BKN memposting perihal surat pengumuman yang sudah beredar di masyarakat. Isi dari tweetnya sebagai berikut @BKNgoid " Lagi2 beredar surat palsu alias hoaxttg Jadwal & Syarat Pemberkasan CPNS K2 Tahun 2019. Mimin sampaikan bahwa ini bukan produk BKN. Tak masuk akal, belum ada pengumuman penerimaan koq tahu2 sudah pemberkasan. hmmm".
Begitulah hasil postingan dari akun Twitter resmi BKN.



Berita yang beredar ialah dalam bentuk surat Keputusan yang dibentuk mengatasnamakan BKN. Pada surat edaran itu menyatakan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS untuk Honorer Kategori dua Tahun 2019 Nomor K2-3/B411/I/01 tanggal 18 januari 2019 hal Penyelesaian Kategori Dua Pusat. Instansi dan kawasan yang telah terdaftar di database BKN pada tahun 2010, bersam ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

Baca Juga : PPPK Tahap Pertama Untuk Eks Honorer K2 Sedangkan Tahap Kedua Untuk Umum
  1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap final seleksi Kategori 2 tahun 2019 ialah peserta yang telah terdaftar di database BKN semenjak tahun 2010 dan masih mengabdi hingga ketika ini.
  2. dalam hal kebutuhan deretan khusus belum terpenuhi di instansi/daerah. akan disis dari pesertayang terdaftar pada deretan umum dan deretan khusu lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama.
  3. Berikut agenda pelaksanaan kategori dua tahap final 2019;
  • tanggal 29-30 Januari 2019, sosialisasi tata cara pelksaaan rekrutmen kategori dua;
  • tanggal 11-12 Februari 2019 Rekonsilidasi data instansi/daerah dengan database BKN;
  • tanggal 25-26 Februari 2019, Uji publik Instansi/daerah dilakukan di Media cetak dan website instansi/daerah;
  • tanggal 1-5 Maret 2019 pengumuman peserta yang telah lulus uji publik;
  • pemberkasan dari pengusulan NIP CPNS Kategori dua paling lambat diterima sebelum tanggal 1 April 2019.
4. Kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kategori 2 tahun 2019 wajib hadir pada ketika pemberkasan sesuai agenda yang telah ditentukanoleh instansi/daerah, untuk membawa kelengkapan berkas sebagai berikut :

  • Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualifikasi Tenaga Guru, stopmap warna kuning bagi kualifikasi Tenaga Kesehatan dan stopmap warna hijau untuk kualifikasi Teknis.
  • Ijazah asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kapka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai deretan kualifikasi jabatan;
  • salinan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas rangkap 2 (dua);
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pas foto tersebut;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 Lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih beraku sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebnayak 2 lembar;
  • Materai Rp. 6000 sebanyak 5 lembar
5. Bagi peserta yang menawarkan keterangan tidak benar/palsu pada ketika pendaftaran, pemberkasan maupun sehabis diangkatmenjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak sanggup diganggu gugat.


Demikian kurang lebihnya isi dari surat yang beredar dan dicap sebagai hoax oleh BKN pusat. Untuk itu kita sebgai masyarakat harus jeli dalam mencerna setiap informasi yangsudah terlanjur beredar dalam masyarakat. Dan saya menghimbau untuk rekan-rekan seperjuangan Honorer k2 untuk selalu waspada kita selalu tunggu saja informasi dari yang berwenang saja.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemberkasan Honorer K2, Harap Hati-Hati Informasi Yang Beredar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel