✔ Penyederhanaan Rpp Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019
Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Sebagai seorang Guru tentunya kita sudah mengetahui komponen apa saja yang harus ada dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Apabil dalam RPP sebelumnya terdiri dari belasan komponen, maka sesuai Surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang sanggup dibentuk hanya dalam satu halaman.
Berikut Admin tuliskan secara lengkap isi dari SE mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :
Menindaklanjuti Peraturan mendikbud terkait prinsip pelaksanaan kurikulum 2013 (K13), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sebagai seorang Guru tentunya kita sudah mengetahui komponen apa saja yang harus ada dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Apabil dalam RPP sebelumnya terdiri dari belasan komponen, maka sesuai Surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang sanggup dibentuk hanya dalam satu halaman.
Berikut Admin tuliskan secara lengkap isi dari SE mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :
Menindaklanjuti Peraturan mendikbud terkait prinsip pelaksanaan kurikulum 2013 (K13), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen Inti yakni tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh Guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/musyawah guru mata pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan berbagi format RPP secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan mencar ilmu murid.
- Adapun RPP yang telah dibentuk sanggup dipakai dan sanggup pulan diubahsuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.
Itulah isi dari Surat edaran dari Mendikbud mengenai penyederhanaan RPP untuk acara mencar ilmu mengajar yang akan Bapak dan Ibu laksanakan.
Selengkapnya bagi Bapak dan Ibu yang membutukan file Pdf Surat edaran dari mendikbud tersebut sanggup Anda unduh pada link dibawah ini:
Penyederhanaan RPP sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Penyederhanaan Rpp Sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019"
Posting Komentar