✔ Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Wacana Pencegahan Keterlibatan Akseptor Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan
Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 |
Adapun isi dari Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 adalah :
1. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah atau guru untuk :
- memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan akseptor didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
- Menjalin kerjasama dengan orang bau tanah / wali untuk memastikan putera / puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
- Membangun komunikasi serasi dengan akseptor didik;
- Melaksanakan aktivitas pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, talenta dan kreativitas akseptor didik masing - masing;
- Memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) khususnya dan akseptor didik pada umumnya untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi informasi yang tidak sanggup dipertanggung jawabkan dan menyesatkan.
2. Memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap akseptor didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa dan;
3. Memastikan pihak siapa saja dengan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan akseptor didik dalam aktivitas unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan pengrusakan :
Untuk lengkapnya sahabat sanggup download Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan pada link download di bawah ini
DOWNLOAD
Demikian tentang Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan
Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Wacana Pencegahan Keterlibatan Akseptor Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan"
Posting Komentar