✔ Pola Artikel Sumbangan Aturan Bagi Guru
Artikel ini merupakan salah satu pola artikel yang diikutkan dalam seleksi Bimtek Perlindungan Kesharlindungdikdas 2018. Artikel ini dibentuk oleh I Wayan Ardika, S. Pd. (SD Negeri 6 Yehembang, Jembrana, Bali)
Perlindungan Hukum Bagi Guru
Guru merupakan sebuah profesi yang sangat mulia dan memiliki peranan vital dalam rangka mencerdaskan anak bangsa Indonesia. Guru sebagai profesi diatur dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, “Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Guru dalam melakukan kiprah utamanya, sering kali mengalami permasalahan dengan siswa atau pun dengan orang tua/ wali siswa. Misalnya yang terjadi dengan seorang guru matematika di Denpasar, gara-gara dianggap menghukum siswa terlalu keras, guru tersebut dilaporkan ke polisi dan kini masih sanggup proses penyelidikan (Tribunnews.com, 2017). Kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur, seorang guru didatangi oleh orang bau tanah siswa ke sekolah, alasannya yakni anaknya dieksekusi oleh gurunya. Namun, alasannya yakni kesigapan kepala sekolah dan dukungan dari Bhabinkamtibmas masalah ini sanggup terselesaikan dengan tenang (Tribatanews. 2017).
Kedua masalah di atas memiliki proses penyelesaian yang berbeda, masalah pertama memperlihatkan bahwa guru belum memiliki proteksi profesi. Seharusnya orang bau tanah siswa melaporkan dulu kejadian tersebut kepada kepala sekolah untuk ditindaklanjuti, alasannya yakni kejadian tersebut terjadi ketika jam pembelajaran berlangsung. Sehingga kepala sekolah sebagai penanggungjawab satuan pendidikan sanggup menawarkan perlindungannya. Namun demikian, alasannya yakni kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, dan sudah diproses, maka kiprah organisasi profesi menjadi sangat penting dalam menawarkan dukungan hukum.
Kasus kedua sudah terselesaikan dengan baik. Hal ini terjadi alasannya yakni kepala sekolah dan Bhabinkamtibmas selaku perwakilan dari pihak satuan pendidikan dan masyarakat telah menjalankan kiprahnya dengan baik dalam menawarkan perlidungan profesi terhadap guru. Perlindungan menyerupai ini sangat dibutuhkan oleh semua guru, supaya sanggup menjalankan kiprah utamanya dengan nyaman.
Baca juga: Puscil dan V3R
Baca juga: Puscil dan V3R
Dalam Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2017, pasal 3 dinyatakan bahwa yang berkewajiban dalam menawarkan proteksi terhadap profesi guru yakni pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Dengan demikian, proteksi terhadap profesi guru sanggup dimulai dari jenjang yang paling rendah, yaitu dari satuan pendidikan atau sekolah tempat guru mengajar yang sanggup dilakukan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus bisa mengayomi dan melindungi seluruh guru yang ada di sekolahnya. Selanjutnya, jikalau pada satuan pendidikan sudah tidak bisa untuk menawarkan perlindungan, maka proteksi sanggup diberikan oleh organisasi profesi. Namun kini ini, guru dibentuk galau oleh banyaknya organisasi profesi yang bermunculan. Agar organisasi profesi sanggup berperan secara optimal dalam menawarkan proteksi profesi, maka hendaknya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan satu organisasi profesi guru. Dengan adanya sinergi antar semua pihak yang berperan dalam menawarkan proteksi profesi terhadap guru, maka pasti guru sanggup melakukan kiprah utamanya dengan baik, alasannya yakni guru tidak akan merasa takut lagi untuk mendidik siswa. Dengan demikian akan tercipta tunas bangsa yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Daftar Pustaka
Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2017 wacana Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tribatanews. 2017. “Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu Selesaikan Dan Mendamaikan Kasus Guru Pukul Murid”. Tersedia pada http://tribratanews.polri.go.id/?p=74522 (diakses tanggal 22 Maret 2017).
Tribunnews.com. 2017. “Guru Matematika di Denpasar Dipolisikan Gara-gara Pukul Siswa”. Tersedia pada http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/21/guru-matematika-di-denpasar-dipolisikan-gara-gara-pukul-siswa (diakses tanggal 22 Maret 2017).
Belum ada Komentar untuk "✔ Pola Artikel Sumbangan Aturan Bagi Guru"
Posting Komentar