✔ Surat Menteri Panrb Perihal Pelaksanaan Netralitas Asn Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019


Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019, semoga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum
  • 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;
  • 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum;
  • 3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • 4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
  • 5.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 perihal Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  • 6.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Pemilihan Legislatif Tahun 2019. dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019;
  • 7.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
B. Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
  • 1.ASN wajib netral. tidak berpihak dari segala bentuk dampak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • 2.ASN wajib menghindari kontiik kepentingan pribadi. kelompok ataupun golongan, ialah dalam hal ASN dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu alon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
  • 3.ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara. pemerintah, dan martabat ASN.
  • 4.ASN dihentikan meniadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • 5.ASN dihentikan menunjukkan pertolongan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C. Penegakan, Pemantauan dan Evaluasi
  • 1.Terhadap ASN yang diduga melaksanakan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat. untuk sanggup diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2.Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. unsur pengawas pemilu merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.
  • 3.Terhadap rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. kalau ditemukan bukti pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa eksekusi disrplin.
  • 4.Jika hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan terdapat pelanggaran instruksi etik. maka penyelesaiannya dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 perihal Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun kalau dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • 5.Seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. 3, dan 4 dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • 6. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditindaklanjuti oleh PPK. maka Komisi Aparatur Sipil Negara sanggup merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan hukuman administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wapres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 download di sini

Download :

Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Penjatuhan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap download di sini

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Menteri Panrb Perihal Pelaksanaan Netralitas Asn Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel