✔ Kemendikbud Ubah Fungsi Pengawas Dan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai sebuah jabatan dengan tugas yang sangat strategis, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut lebih visioner dalam menghadapi persaingan global dengan datangnya revolusi industri 4.0. Menurut dia, dikala ini Kemendikbud sedang melaksanakan proses perubahan tugas dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan contoh karier.
"Guru bila cantik dapat jadi kepala sekolah, kepala sekolah bila cantik dapat jadi pengawas. Kemendikbud sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata Muhadjir dalam acara Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Ia menyampaikan, apabila cantik kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah dapat menjabat lebih dari dua periode bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, semoga jangan dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.
Muhadjir yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi kalau kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Ia menegaskan, pemerintah tempat dituntut untuk berani membuat pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus menurut kompetensi, bukan alasannya yakni dipengaruhi kepentingan politik.
"Asumsi saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, mempunyai tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang beliau pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.
Ia berharap, apabila ada tempat yang mempunyai anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta pinjaman dari pusat, tetapi sebaiknya membantu tempat di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat tolong-menolong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujarnya.
Pelatihan kompetensi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, acara ini bertujuan untuk menyinkronkan agenda serta anggaran yang ada di sentra dan di daerah, khususnya acara yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk agenda 2019," ujar Supriano.
Ia menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti training pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang mengeluarkan akta elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah yang lulus training peningkatan komptensi.
Ia menjelaskan, training pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, akta elektronik dibentuk untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah. "Jadi ada kontrol. Makanya kini semua akta harus ada kontrol dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim ke sentra datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan hingga ke pengirim," ujar Supriano.
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Ubah Fungsi Pengawas Dan Kepala Sekolah"
Posting Komentar