✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Jokowi ini melengkapi Perpres masa SBY soal presiden wajib berbahasa Indonesia ketika berpidato di lembaga internasional. 

Perpres itu diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Pasal 5 di Perpres itu menyebutkan 'Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri'.

Aturan itu dirinci lagi menjadi 'pidato resmi di dalam negeri' dan 'pidato resmi di luar negeri'. Di dalam negeri, presiden tetap wajib berbahasa Indonesia di lembaga nasional ataupun lembaga internasional. 


Baca Juga

Sementara itu, hukum mengenai 'pidato resmi di luar negeri' tercantum di pasal 16 hingga pasal 22. Secara spesifik, lembaga internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut salah satunya lembaga di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Berikut ini suara aturannya:

Paragraf 3
Pidato Resmi di Luar Negeri
Pasal 16
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lembaga yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan memakai Bahasa Indonesia.
Pasal 17
1.Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam lembaga resmi yang diselenggarakan oleh:
a.Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b.organisasi internasional; atau
c.negara penerima.
2.Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan kawasan yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
3.Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada ketika kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional peserta menyelenggarakan program penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.

Bagian Kelima
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Pasal 23
1.Bahasa Indonesia wajib dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
2.Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai dalam seluruh jenjang pendidikan.
3.Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah sanggup dipakai sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
4.Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing sanggup dipakai sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa ajaib peserta didik.
Pasal 24
1.Bahasa Indonesia sanggup dipakai sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan ajaib atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara ajaib di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Bahasa Indonesia wajib dipakai sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan ajaib atau satuan pendidikan khusus.

Bagian Keenam
Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
Pasal 25
1.Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pelayanan manajemen publik di instansi pemerintahan.
2.Bahasa Indonesia dalam pelayanan manajemen publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dipakai dalam:
a.komunikasi antara penyelenggara dan peserta layanan publik;
b.standar pelayanan publik;
c.maklumat pelayanan; dan
d.sistem infomasi pelayanan.
3.Dalam hal dibutuhkan untuk mempermudah pemahaman masyarakat peserta layanan publik, pelayanan manajemen publik di instansi pemerintahan sanggup memakai Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.
4.Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi referensi utama.

Sebelumnya, sudah ada Perpres Nomor 16 Tahun 2010 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya. Perpres itu diteken oleh presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa perpres masa SBY hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara lainnya. Perpres masa SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang lain. 

"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO wacana Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wapres serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian suara pertimbangan di Perpres 63/2019. 

Jika dibandingkan, Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur pidato presiden dan pejabat negara. Perpres itu juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia di peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Download :
1.PPeraturan Presiden( Perpres) Nomor 16/2010 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres serta Pejabat Negara Lainnya disini
2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 wacana Penggunaan Bahasa Indonesia disini

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel