✔ Juknis Bos 2020

Kabar Gembira!
Akhirnya yang ditunggu-tunggu muncul juga. Juknis Bos terbaru tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler melalui laman https://jdih.kemdikbud.go.id. 
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasion ✔ Juknis BOS 2020

Juknis BOS terbaru tertuang dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Reguler yaitu aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Pemberian Dana BOS bertujuan untuk:
  1. membantu biaya operasional Sekolah; dan
  2. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Sekolah peserta dana BOS harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mengisi dan memutahirkan data Dapodik
  2. Mempunyai NPSN
  3. Mempunyai izin operasional
  4. Mempunyai peserta didik paling sedikit 60 siswa selama 3 tahun terakhir
  5. bukan satuan pendidikan kerjasama
Untuk jumlah peserta didik minimal 60 siswa selama 3 tahun terakhir, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  1. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  2. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau tempat khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain.
Sekolah peserta dana BOS ditetapkan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun sebelumnya. Kaprikornus operator sekolah harus memutahirkan data siswanya sebelum tanggal itu ya!

Besaran dana BOS yang diberikan kepada satuan pendidikan yaitu:
  1. Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik SD setiap 1 tahun;
  2. Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 tahun;
  3. Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 tahun;
  4. Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 tahun; dan
  5. Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 tahun.
Dana BOS dipakai untuk biaya operasional sekolah, yaitu untuk membiayai:
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa absurd lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran honor. (50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah)
Untuk lebih terang dan lengkap sanggup mengunduh dan membaca Juknis BOS terbaru berikut.
(unduh)

Demikian yang sanggup kami bagikan perihal Juknis BOS 2020. Bila bermanfaat, mari bahu-membahu kita bagikan info ini kepada semua sahabat kita.

Salam edukasi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Bos 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel