✔ Penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun 2020


Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik kawasan lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung kegiatan pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut. 
A. INFORMASI UMUM
1.Penggiat Budaya ialah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di kawasan dalam rangka memberikan kanal info kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melaksanakan pencatatan data kebudayaan.
2.Proses seleksi yang dilaksanakan mencakup :
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem registrasi Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.

3.Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk sanggup diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. PERSYARATAN
1.Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2.Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 
3.Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4.Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5.IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6.Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2020);
7.Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan bisa mengoperasionalkan komputer;
8.Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9.Memiliki SIM C dan sepeda motor; 
10.Menjadi peserta BPJS aktif; 
11.Memiliki akun email aktif;
12.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13.Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan sanggup dipertanggungjawabkan. 

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1.Melakukan registrasi sebagai Penggiat Budaya 2020 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
2.Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu :
Tahap I : 
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6) 

Surat Pernyataan Keabsahan Data 
Tahap II : 
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
3.Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan ketika Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2020;
4.Peserta yang telah sukses melaksanakan registrasi akan mendapat email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
5.Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.  

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1.Menyampaikan kanal info Kebudayaan
2.Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3.Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan 

E. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada kawasan 2T (Terluar dan Terdepan) klik disini

F. MASA KERJA
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung semenjak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan akan diperpanjang hingga dengan Desember 2020 sehabis dilakukan penilaian kinerja Penggiat Budaya.   

G. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2020
2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2020
3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2020
4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020
5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2020
6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020
7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2020
8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2020 
9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020 
Download file Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 disini
SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Belum ada Komentar untuk "✔ Penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel