Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Sobat infoguruku.net, berikut ini kami isu mengenai Surat Edaran perihal Penerbitan Keputursan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru tahun 2019. Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut ialah sebagai berikut:
- bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) abjad a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit buat Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
- Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan memutuskan angka kredit;
- Disebutkan dalam surat edaran bahwa Ka. Biro Sumber Daya Manusia atas nama Mendikbud memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang sudah ditetapkan oleh Dirjen GTK;
- Pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengulas tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat disamping pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, serta pejabat fungsional keahlian utama kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
- Memperhatikan klarifikasi angka 4 diatas maka Menidkbud tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru Madya pangkat Pembina TK.I, golongan ruang IV/b keatas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk memutuskan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
- Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
- Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur,
- Guru dilingkungan Kementerian lain yang ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 5 diatas, rnulai bcrlaku untuk pcnilaian prcstasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Taman Kanak-kanak I, golongan ruang IV/b keatas Periode Kenaikan pangkat Oktober 2019.
Demikanlah isu yang sanggup kami berikan, mudah-mudahan memberi manfaat buat semua.
Link unduhan surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan fungsional Guru tahun 2019
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)
Belum ada Komentar untuk "Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019"
Posting Komentar