Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

Sobat infoguruku.net, berikut ini kami isu mengenai Surat Edaran perihal Penerbitan Keputursan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru tahun 2019. Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut ialah sebagai berikut:
  1. bahwa  menurut Pasal  22 ayat (1) abjad a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun  2009  perihal Jabatan   Fungsional  Guru   dan  Angka   Kreditnya  disebutkan  bahwa   Pejabat   yang  berwenang memutuskan angka kredit buat Guru Madya pangkat  Pembina Tingkat I golongan  ruang IV/b hingga Guru Utama pangkat Pembina  Utama golongan  ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan daerah  serta Guru Pertama  pangkat  Penata Muda golongan  ruang III/a hingga Guru Utama pangkat  Pembina  Utama  golongan  ruang IV/e yang diperbantukan pada  sekolah  Indonesia  di luar negeri  adalah  Menteri  Pendidikan Nasional  atau pejabat  lain yang ditunjuk setingkat eselon  I;
  2. Memperhatikan angka   1     di  atas,  Direktur Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan melaksanakan penilaian  prestasi  kerja bagi Guru Madya pangkat  Pembina  Tk.I, golongan ruang  IV/b ke atas dan memutuskan angka  kredit;
  3. Disebutkan dalam surat edaran bahwa Ka.  Biro Sumber Daya  Manusia  atas nama  Mendikbud memutuskan Keputusan  kenaikan   dalam  jabatan   yang  sama   sebagai   Guru  Madya   pangkat   Pembina   Tk.I, golongan  ruang  IV/b  ke atas menurut Penetapan Angka  Kredit  (PAK)  yang  sudah  ditetapkan oleh Dirjen GTK;
  4. Pada Pasal  53 Undang-Undang Nomor  5  Tahun  2014 yang mengulas tentang  Aparatur  Sipil Negara  disebutkan bahwa Presiden  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan  ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat disamping pejabat  pimpinan  tinggi utama  dan madya,  serta pejabat  fungsional keahlian  utama kepada:
      • menteri  di kementerian;
      • pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
      • sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
      • gubernur  di provinsi;  dan
      • bupati/walikota di kabupaten/kota. 
  5.  Memperhatikan klarifikasi angka 4 diatas maka Menidkbud tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru Madya pangkat Pembina TK.I, golongan ruang IV/b keatas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk memutuskan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
    1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
    2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur,
    3. Guru dilingkungan Kementerian lain yang ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 5 diatas, rnulai bcrlaku untuk pcnilaian prcstasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Taman Kanak-kanak I, golongan ruang IV/b keatas Periode Kenaikan pangkat Oktober 2019.
Demikanlah isu yang sanggup kami berikan, mudah-mudahan memberi manfaat buat semua. 
Link unduhan surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan fungsional Guru tahun 2019
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)


Belum ada Komentar untuk "Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel